5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens.
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan.
Baca Juga: Persib Bandung Gelar Latihan di Soccer Pitch Bali, Fasilitas Lengkap Jelang BRI Liga 1 2022
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua.
9. Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili Calon
11. Berdomisili Minimal 12 bulan di Wilayah Panda/tempat Pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta.
12. Memiliki kartu Bpjs atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.