5. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatnya
6. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
7. Peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dihapus, dicabut atau diubat oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 55 Latihan 1.5 Notasi Ilmiah Bentuk Baku
3). Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan TAP MPRS Bo.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum. Tata Urutan Peraturan perundang-undangan yaitu:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang