Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan

- 28 Agustus 2021, 06:30 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan /Buku Paket PPKN Kurikulum 2013 revisi 2017 kelas 8 SMP/

RINGTIMES BALI - Hai adik-adik siswa kelas 8 berikut kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan simak selengkapnya di artikel ini.

Dalam pembahasan artikel ini, akan dijabarkan kunci jawaban pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 SMP MTs pada Bab 3 tentang Memaknai Peraturan Perundang-undangan aktivitas 3.1 tabel 3.3 di halaman 57.

Dengan kunci jawaban ini, diharapkan adik-adik dapat lebih meningkatkan pemahaman materi dan menambah wawasan khususnya tentang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 IPA Kelas 9 Halaman 112, Sistem Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan

Untuk dapat menjawab tugas pada halaman 57 aktivitas 3.1 adik-adik dapat membuka buku paket Pendidikan kewarganegaraan Kurikulum 2013 revisi 2017, namun ingat berdoa sebelum belajar ya!

Dan berikut kunci jawaban terkait makna tata urutan peraturan perundang-undangan dilansir dari kanal YouTube Media Jawaban, Sabtu 28 Agustus 2021.

Pada halaman 57 akan ada tabel 3.3 adik-adik diminta untuk menjabarkan aspek informasi sebagai berikut:

1). Pengertian peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 116, Menyusun Sinopsis Hikayat Bunga Kemuning

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Paket PPKN Kurikulum 2013 edisi Revisi 2017.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x