6. Peserta bebas berkreasi dan berinovasi. Video yang ditampilkan tidak mengandung unsur penghinaan SARA/Kepercayaan, pornografi, radikalisme, kekerasan, atau nilai yang melanggar aturan/hukum/norma yang berlaku.
7. Karya peserta dan pemenang menjadi hak milik Kemendikbudristek RI.
8. Menyetujui semua syarat ketentuan umum dan khusus.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan
Sementara itu yang diperlombakan bagi umum adalah LOMBA VIDEO KARYA KREATIF KEBINEKAAN.
Lomba ini adalah lomba mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil merekam karya kreatif bertema kebinekaan.
Berikut katagorinya:
1. Siswa TK/PAUD/TKLB/SILN jenjang PAUD dan sederajat
2. Siswa SD/SDLB/SILN jenjang SD dan sederajat
3. Siswa SMP/SMPLB/SILN jenjang SMP dan sederajat