Berbeda Dengan Tahun Lalu, Simak Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Disini

5 November 2022, 21:42 WIB
Buka Berbeda Dengan Tahun Lalu, Simak Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Disini. /Pexels/Startup Stock Photos

RINGTIMES BALI – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 telah resmi dibuka pada 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Dikutip dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini.

Hal tersebut terkait profesi guru berperan dalam pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga: Simak! 9 Kecerdasan Manusia yang Perlu Diketahui

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022, pendaftaran dibuka untuk pelamar dengan kategori prioritas 1, 2,3 dan umum.

Sedangkan mekanisme seleksi ASN PPPK untuk tenaga pendidik tahun ini, sedikir berbeda dengan tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis, 03 November 2022 secara live streaming.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 70 Kurikulum Merdeka, Tabel 3.1 Curah Gagasan

Dalam rapat yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI tersebut Nunuk menjelaskan terdapat tiga mekanisme seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022.

“Yang pertama seleksi penempatan guru lulus passing grade dan ini menjadi prioritas kami juga,” kata Nunuk.

Nunuk mengatakan terdapat 193 ribu lebih yang termasuk ke dalam prioritas pertama tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 105 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 15 Aktivitas Kelompok

Prioritas 1 (P1) adalah mereka yang sudah lulus passing grade baik THK II, guru honorer sekolah negeri maupun swasta serta lulusan PPG.

Tahap ke dua mekanisme adalah jika masih tersedia formasi setelah P1 terpenuhi maka akan dilakukan seleksi penilain kesesuaian.

Nunuk menjelaskan seleksi tidak dilakukan menggunakan tes melainkan berdasarkan pengamatan kinerja masing-masing guru tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 104 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 14 tentang Syekh Yusuf

Peserta yang dapat mengikuti prioritas kedua adalah seluruh guru honorer di sekolah negeri yang telah mengajar selama minimal 3 tahun dan terdaftar pada data Dapodik serta THK II.

“Sedangkan jika masih tersedia formasi, baru melakukan seleksi tes dengan pola tes yang sama pada tahun 2021,” kata Nunuk.

Seleksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dna sosial kultural.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Asalmuasal Leluhur Bangsa Indonesia

Peserta pada prioritas 3 (P3) adalah guru honorer sekolah negeri telah mengajar kurang dari 3 tahun dan telah terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, serta guru honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik.

Nunuk menambahkan “Semua jenis mekanisme ini tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022,”.

Jadi, dalam seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 memang ada mekanisme prioritas sehingga dilakukan seleksi prioritas 1, 2 dan seterusnya. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler