Cek Fakta, Beredar Informasi Ada Kompensasi 'di Rumah Aja' Rp600 Ribu, Ini Faktanya

- 31 Maret 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi hoax.
Ilustrasi hoax. /Pixabay/Memyselfaneye

Selalu patuhi UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.

Maka informasi yang beredar di Facebook terkait bantuan berupa kompensasi tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu atau Hoaks.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x