RINGTIMES BALI – Cek Fakta, beredar informasi di media sosial sebuah informasi berisi bantuan berupa kompensasi sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP sebagai berikut.
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.”
Informasi tersebut diserkan di Facebook dengan nama akun Almiraruma dengan menyertakan link di bawah narasi yang diduga mengarah ke layanan palsu.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Surat Panggilan Peserta Lolos CPNS 2019 di Medsos, Berikut Faktanya
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Isu Ekstrak Nanas Bisa Dijadikan Obat Virus Corona, Simak Faktanya
Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nilai yang beragam.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah.
Untuk itu masyarakat dihimbau agar segera pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Foto Matahari Terbenam Pertama Kali di Mars Tahun 2021
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Video 'Dana Suap Habib Rizieq Terbongkar', Berikut Faktanya