RINGTIMES BALI – Cek Fakta, beredar informasi di media sosial sebuah informasi berisi bantuan berupa kompensasi sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP sebagai berikut.
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.”
Informasi tersebut diserkan di Facebook dengan nama akun Almiraruma dengan menyertakan link di bawah narasi yang diduga mengarah ke layanan palsu.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Surat Panggilan Peserta Lolos CPNS 2019 di Medsos, Berikut Faktanya
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Isu Ekstrak Nanas Bisa Dijadikan Obat Virus Corona, Simak Faktanya
Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nilai yang beragam.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah.
Untuk itu masyarakat dihimbau agar segera pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Foto Matahari Terbenam Pertama Kali di Mars Tahun 2021
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Video 'Dana Suap Habib Rizieq Terbongkar', Berikut Faktanya
Selalu patuhi UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.
Maka informasi yang beredar di Facebook terkait bantuan berupa kompensasi tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu atau Hoaks.***