Cek Fakta Tentang Pengangkatan CPNS 2021 Melalui Jalur Khusus

- 18 Februari 2021, 12:45 WIB
Cek fakta tentang pengangkatan CPNS 2021 melalui jalur khusus.
Cek fakta tentang pengangkatan CPNS 2021 melalui jalur khusus. /PRFM News

RINGTIMES BALI – Cek Fakta, beredar surat yang diduga dikeluarkan oleh Kementerian PANRB melalui pesan WhatsApp terkait pengangkatan CPNS melalui jalur khusus T. A 2013/2014.

Atas kejadian tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara.

Pihaknya menyatakan Surat Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus Tahun Anggaran 2013/2014 adalah tidak benar alias ‘hoaks’.

Baca Juga: Cek Fakta, Kepala Dinas Koperasi UKM Jawa Timur Beri Dana Hibah Rp100 Juta

Andi Rahadian selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB pada tanggal 17 Februari 2021 memastikan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” tegas Andi.

Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari laman menpan.go.id, surat keputusan palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020, tampak seperti hasil dari Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek fakta tentang pengangkatan CPNS 2021 melalui jalur khusus.
Cek fakta tentang pengangkatan CPNS 2021 melalui jalur khusus. Menpan.go.id

Baca Juga: Cek Fakta Keilegalan Bisnis VTube Menurut Kominfo dan OJK

Dalam surat keputusan tersebut terlihat mencantumkan nama Sekretaris KemenPANRB yaitu Dwi Wahyu Atmaji dan ditandatangani tanggal 10 Februari 2021.

Disebutkan agar peserta CPNS dari jalur khusus tersebut segera melaporkan diri ke Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi (BPKPP) sesuai dengan penempatan masing-masing.

Selain itu, dikatakan setelahnya pihak sekretaris daerah akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data paling lambat 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Kominfo Beri Bantuan Rp200 Ribu dan Kuota 75 GB

Peserta juga diminta membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Andi menegaskan bahwa pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi.

“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” jelasnya.

Pihak PANRB mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tahu yang berhubungan dengan CPNS hanya di laman menpan.go.id serta media sosial resmi milik Kementerian PANRB.

Baca Juga: Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat

Untuk pertanyaan terkait kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa langsung meghubungi melalui telepon nomor (+6221) 7398381-89. Bisa juga melalui email [email protected].

Masyarakat juga diminta agar tidak mudah percaya terhadap kabar maupun berita terkait CPNS yang belum diedarkan di media resmi PANRB.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x