Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat

- 5 Februari 2021, 19:15 WIB
Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat.
Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

Ada tiga jalur untuk memproses pembuatan sertifikat elektronik yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya

1. Jika sudah stabil, bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat dan minta dibuatkan, yang diterbitkan adalah sertifikat elektronik.

2. Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat analog dan ingin memasang hak tanggungan untuk meminjam uang di bank, maka daftar hak tanggungan akan keluar pada sertifikat elektronik.

3. Keinginan langsung dari masyarakat untuk mengganti sertifikat analognya dengan E-sertifikat.

Baca Juga: Aktivis Anti-korupsi Indonesia Tanya Kasus Susi Pudjiastuti di Medsos, Tanggapannya Bikin Ramai

“Untuk keamanannya sudah pasang QR Code, Hashcode, dan tanda tangan elektronik,” ungkap Virgo.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan E-sertifikat yang data serta fisiknya sudah terintegrasi secara elektronik, pemiliknya harus mempunyai email aktif dan diinfokan ke kantor pertanahan kemudian mengatakan bahwa ingin membuat sertifikat elektronik.

Jika sertifikat sudah jadi dan sudah terbit, maka akan dikirim ke email yang didaftarkan. Selain itu, info-info terkait proses pembuatan sertifikat tanah dan lainnya yang menyangkut sertifikat tanah dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x