Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya

30 Oktober 2020, 04:08 WIB
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya /Portal Sulut

RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah memperpanjang kesempatan pelaku UMKM menerima bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Bukan Mahasiswa, Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Pada penyaluran sebelumnya pemerintah menyasar 9 juta pelaku UMKM.

Untuk tahap kedua, pemerintah membuka kuota bagi 3 juta pelaku UMKM.

Terbaru, Media sosial dihebohkan edaran yang mengatasnamakan bank BRI terkait penerima BPUM.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini

Edaran tersebut berisi narasi : 

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd 
Bank BRI

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Hidup dengan Detox Media Sosial

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PORTAL SULUT.

Sebenarnya BRI hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Bank lainnya adalah
Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah.

Dikutip dari situs Kemenkop UKM, berikut cara daftar BPUM : 

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

Baca Juga: Pergoki Suami Asyik Nonton Film Porno, Apa yang harus Dilakukan? Simak Ini 6 Cara untuk Atasinya

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM  akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Kunci Gitar Sugeng Dalu - Denny Caknan Beserta Lirik lagunya

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Selain itu pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan : 

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

Baca Juga: 9 Produk Fintech yang Bisa Kamu Jadikan Referensi, Pastikan Terdaftar dan Diawasi OJK

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 4 Jenis Fintech yang Wajib Kamu Ketahui

Jika diusulkan oleh lembaga tersebut, maka pelaku UMKM  harus melengkapi syarat berikut :
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler