Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya

29 Januari 2021, 09:15 WIB
Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya. /Mark Konig/

RINGTIMES BALI - Cek fakta, beredar template di media sosial yang menyebutkan bahwa kalau ada yang tidak memakai masker langsung ditindak, bayar denda di tempat sebesar Rp250 ribu. Benarkah? Simak faktanya berikut ini.

Untuk diketahui, pesan tersebut viral di Jambi dan membuat heboh sejumlah grup WhatsApp.

Isi pesan tersebut dikabarkan merupakan peringatan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi. Berikut narasinya:

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dilarang, Perhatian! Ini Syarat Pengganti nya Masker Kain Wajib SNI

Pengumuman

Dari Ditlantas Polda, besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia baik yang di kantor, toko, bengkel, mobil/motor/las, dan warung-warung warteg semua.

Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dll.

Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rpp250.000, tolong diinfokan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda.

Baca Juga: Masker Kain Anda Sering Dicuci, Simak Ini Cara Mencuci Masker yang Benar Menurut Para Pakar

Cek Fakta, Beredar Razia Masker Kena Denda Rp250 Ribu Simak Penjelasannya

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias Hoaks.

Kombes Pol Mulia lebih lanjut menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi adalah tugas dari Satpol PP yang didampingi personil dari Polri dan TNI.

"Masyarakat kita harapkan agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang agar tidak menyesatkan," ujarnya.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Disusul Gerakan Masker Sekolah, Bukan Bagi-Bagi Masker

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan fungsi dari masker itu sendiri. Menggunakan masker pada saat pandemi Covid-19 katanya merupakan hal yang wajib dipakai terutama ketika bepergian ke luar rumah.

Masker menjadi hal yang esensial karena mampu menangkal virus atau bakteri yang akan masuk ke mulut dan juga hidung seseorang.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler