4 Jenis Fintech yang Wajib Kamu Ketahui

- 29 Oktober 2020, 18:27 WIB
Jenis-jenis fintech
Jenis-jenis fintech /PEXELS

RINGTIMES BALI –Fintech telah banyak membuat gaya hidup seseorang menjadi berubah secara drastis, khususnya dalam perihal manajemen keuangan.

Kemudahan layanan dalam produk fintech membuat masyarakat semakin puas dengan layanan jasa keuangan berbasis teknologi tersebut.

Mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman online, pengumpulan dana, belanja online, membayar berbagai macam jenis tagihan, sampai dengan pengelolaan aset juga bisa dilakukan secara cepat dan singkat melalui fintech.

Baca Juga: Tips Memilih dan Menggunakan Produk Fintech yang Tepat, Agar Terhindar dari Pencurian Data

Layanan fintech pada umumnya berbasis online, sehingga anda dapat mengaksesnya lebih mudah, kapan saja dan dimana saja selama anda tersambung dengan jaringan internet yang mumpuni. 

Di Indonesia bahkan di dunia saat ini, jumlah investasi di bidang fintech semakin lama semakin tinggi dan besar jumlahnya.

Melihat peluang tersebut, perusahaan startup baru yang juga bergerak di bidang fintech bisa mendapatkan dana investasi secara mudah dari investor. Karena kemungkinan untuk mendapatkan tingkat keuntungannya sangat tinggi.

Baca Juga: Mengenal Fintech, Sebuah Inovasi Teknologi Layanan Jasa Keuangan

Saat ini, fintech dianggap dapat menjawab permintaan sistem peminjaman uang yang transparan dan dapat dinikmati masyarakat.

Selain itu, jika dibandingkan dengan sistem pinjam uang atau dana lainnya, fintech dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak terlalu tinggi. 

Pada dasarnya, fintech memiliki banyak layanan dan produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, berdasarkan peraturan Bank Indonesia maka fintech terbagi menjadi empat jenis sistem pelayanan.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Dilansir ringtimesbali.com dari Online Pajak, berikut adalah jenis fintech yang wajib kamu ketahui terlebih dahulu sebelum anda menggunakan berbagai macam jenis produknya.

1.      Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding disebut juga sebagai marketplace finansial. Platform seperti ini mampu mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi.

Biasanya proses melalui P2P lending ini lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satu online platform

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair, Ikuti Cara Ini untuk Lolos Gelombang Susulan

2.      Manajemen Risiko Investasi

Jenis fintech yang satu ini, anda dapat memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis.

Layanan manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan Anda. 

3.      Payment, Clearing, dan Settlement

Terdapat beberapa startup finansial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kandidat Terkuat Capres 2024, PDIP tak Lihat Hasil Survei, Kok Bisa

4.      Market Aggregator

Market Aggregator merupakan Jenis fintech yang saat ini mengacu pada portal pengumpulan beragam informasi terkait keuangan, yang datanya akan disuguhkan ke target audiens atau pengguna.

Biasanya fintech jenis ini berisi berbagai jenis informasi, tips keuangan, kartu kredit, dan investasi. Dengan adanya fintech jenis ini, diharapkan anda dapat menyerap banyak informasi sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x