4 Jenis Fintech yang Wajib Kamu Ketahui

- 29 Oktober 2020, 18:27 WIB
Jenis-jenis fintech
Jenis-jenis fintech /PEXELS

Selain itu, jika dibandingkan dengan sistem pinjam uang atau dana lainnya, fintech dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak terlalu tinggi. 

Pada dasarnya, fintech memiliki banyak layanan dan produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, berdasarkan peraturan Bank Indonesia maka fintech terbagi menjadi empat jenis sistem pelayanan.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Dilansir ringtimesbali.com dari Online Pajak, berikut adalah jenis fintech yang wajib kamu ketahui terlebih dahulu sebelum anda menggunakan berbagai macam jenis produknya.

1.      Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding disebut juga sebagai marketplace finansial. Platform seperti ini mampu mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi.

Biasanya proses melalui P2P lending ini lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satu online platform

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair, Ikuti Cara Ini untuk Lolos Gelombang Susulan

2.      Manajemen Risiko Investasi

Jenis fintech yang satu ini, anda dapat memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis.

Layanan manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan Anda. 

3.      Payment, Clearing, dan Settlement

Terdapat beberapa startup finansial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x