Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan

- 17 Desember 2020, 17:27 WIB
Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan
Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan /instagram.com/

Selain itu, terobosan yang dikenalkan oleh UUCK adalah membatasi waktu penetapan dalam menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR). Seperti diketahui, RTR ditetapkan oleh Pemda setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.

"Untuk penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan Peraturan Daerah atau Perda, paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub. Jika Perda belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka RTRW bisa ditetapkan dengan Pergub/Perwalkot/Perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, tiga bulan setelah Persub dikeluarkan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: Selain Warnanya Cantik Menawan , Alamanda juga Memiliki Manfaat bagi Kesehatan Loh

Namun, apabila suatu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota belum memiliki RTRW, maka akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden, empat bulan setelah Persub dikeluarkan. "Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," jelas Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz memberikan tanggapan. Ia mengapresiasi UUCK yang sudah mengatur mengenai penyusunan RDTR, terlepas dari siapa yang akan mengesahkan Perdanya.

"Saya kira pengesahan mengenai Perda nya masih bisa kita diskusikan, akan tetapi masalahnya adalah minimnya RDTR. Tanpa adanya RDTR akan menimbulkan masalah dalam perizinan kedepan," kata Mohammad Muraz.MG1***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah