153 Investor Tertarik Tanam Modal di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

9 Oktober 2020, 11:27 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk? /ANTARA/

RINGTIMES BALI - Baru saja disahkan Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, rupanya sudah menarik 153 investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Kabar baik atau kabar buruk?

Hal ini diungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Bahlih mengungkap setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Hari Ini Batas Waktu Kartu Prakerja, Jika Tidak Insentif Rp3,5 Juta Hangus

Hal itu terjadi, katanya setelah aturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law disahkan oleh DPR RI dengan pemerintah pada Senin 5 Oktober lalu.

Dia menjelaskan ada sejumlah negara investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil, Jumat 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Lebih jauh, Bahlil mengungkapkan, bahwa investor sudah mulai tertarik, lantaran regulasi Omnibus Law yang menghapus tumpang tindih kebijakan sudah dicabut.

Dia pun menjelaskan bahwa dari 153 perusahaan tersebut, beberapa perusahaan investor itu berasal dari dalam negeri.

Mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebuan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan.

Baca Juga: Gila! Pria Ini Bunuh Istrinya saat Pernikahan, Mayatnya Dibuang ke Jurang Dihadapan Tamu Undangan

"Dengan adanya Omnibus Law, sekarang mereka mau betul berinvestasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini (UU Cipta Kerja) akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose dalam pernyataan di Jakarta, Kamis sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA.

Baca Juga: Usai Demo Omnibus Law, Jakarta Diprediksi Hujan Angin Hari Ini, Catat Tiga Wilayah ini Diatensi

Ia menjelaskan selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat lantaran akibat UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi UU Cipta Kerja ini adalah memberikan kemudahan usaha investor yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," katanya.

Baca Juga: Omnibus Law 'Makan' Korban, Jurnalis Merahputih.com Hilang saat Liput Demo, Ini Kronologinya

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Cipta Kerja karena masih ada poin-poin yang menimbulkan pertanyaan.

Untuk itu fokus selanjutnya adalah mengawal proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar sejalan dengan kepentingan UU Cipta Kerja tersebut.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Batasan Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, 'Negara Kok Berbisnis sama Rakyat

Ia menambahkan kelompok penolak juga bisa mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar berjalan sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan yaitu menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Selain itu kelompok penolak harus ikut memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya dan menciptakan lapangan kerja, bukan investasi yang justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kumpulkan Seluruh Gubernur Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Hari Ini

Secara keseluruhan, Yose mengharapkan regulasi ini tidak bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang justeru menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

"Tahun 2003 bertepatan dengan implementasi UU Ketenagakerjaan dan bom komoditas, tapi lapangan kerja di industri manufaktur hanya kurang dari lima ribu orang per tahun," katanya.*** 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB RRI

Tags

Terkini

Terpopuler