Kabar Bursa Efek Indonesia, Pergerakan 3 Saham Ini Naik Signifikan

28 Maret 2021, 06:53 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI). /Facebook.com/Indonesia Stock Exchange

RINGTIMES BALI – Jumat, 26 Maret 2021, Bursa Efek Indonesia atau BEI memasukkan sedikitnya tiga saham emiten ke dalam daftar pemantauan.

Hal ini dilakukan BEI karena ketiga saham tersebut bergerak di luar kebiasaan. Bursa Efek Indonesia dalam pengumumannya pada Jumat, 26 Maret 2021 menyatakan ketiga saham yang masuk dalam daftar pemantauan adalah emiten di bidang properti dan investasi dilansir dari IDX Channel.

Pertama adalah PT Pollux Investasi Intetnasional Tbk dengan kode saham POLI. Dimana perusahaan ini bergerak di bidang property dan Real Estate melalui penyertaan saham pada anak perusahaannya.

Baca Juga: Saham Twitter Naik Setelah Pendapatannya Capai 1 Miliar US Dollar

Baca Juga: Nyaman Berinvestasi Saham dengan Analisis Value Investing dan Paham Rule Investasi

POLI mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2018 dan kini sudah memasuki tahun ketiganya.

Kemudian emiten kedua yang masuk ke daftar pemantauan BEI adalah PT zebra Nusantara Tbk dengan kode saham ZBRA. Perseroan ini bergerak dalam bidang transportasi taksi dan jasa serupa lainnya.

Perusahaan mengoperasikan taksi zebra dan menyewakan limusin di Surabaya. Perusahaan ini mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1987.

Baca Juga: Pasca Bank Syariah Indonesia Diresmikan, BRIS Langsung Masuk Kategori Saham Bluechip

Baca Juga: Ketahui Langkah Awal Investasi Saham yang Benar Bagi Pemula

Emiten yang terakhir yaitu PT Cardig Aero Services TBK dengan kode saham CASS. CASS merupakan perusahan yang bergerak di bidang perdagangan, agensi, perwakilan jasa, transportasi dan industri dan mulai beroperasi pada tahun 2010.

Ketiga emiten ini masuk dalam pemantauan khusus oleh Bursa Efek Indonesia sejak 22-24 Maret 2021 lalu.

Hal ini dikarenakan harga sahamnya yang bergerak signifikan atau initial market activity atau UMA-nya naik signifikan tidak seperti biasanya.

Otoritas Bursa Efek Indonesia juga menegaskan hubungan UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga: 4 Strategi Membesarkan Bisnis dengan Cepat

Bursa Efek Indonesia meminta para investor untuk memperhatikan jawaban emiten terkait, atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga meminta para investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS

Dan tetap mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler