Sering Diabaikan, Begini Cara Aman Jual Beli Online Menurut OJK

17 Desember 2020, 11:47 WIB
Sering Diabaikan, Begini Cara Aman Jual Beli Online Menurut OJK. /Instagram/@kominfojatim

RINGTIMES BALI - Di era yang serba canggih seperti saat ini, masyarakat yang faham internet dimudahkan dengan adanya transaksi jual beli online tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.

Masyarakat hanya tinggal memanfaatkan fasilitas yang disajikan di berbagai situs jual beli online untuk mendapatkan barang yang diinginkannya dengan cara yang sangat mudah.

Namun, belum banyak masyarakat yang mengerti bagaimana cara bertransaksi online dengan baik dan benar. Bahkan cenderung mengabaikan keamanan.

Baca Juga: Mudah dan Efektif, 7 Ide Bisnis Rumahan Modal Rp0 Ini Wajib Kamu Coba

Dikutip ringtimesbali.com dari akun Instagram @kominfojatim, berikut cara bertransaksi online secara benar menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hai #SobatKom Jatim.. di tengah pandemi sekarang ini banyak dari kalian pasti lebih memilih belanja online dibanding harus offline.

Nah, agar transaksi digital kita aman saat berbelanja online, yuk perhatikan tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. Simak grafisnya ya sob.. tulis akun @kominfojatim.

Baca Juga: 8 Tips Jitu Anti Gagal Merawat Bunga Krisan, agar Semakin Mempesona

Berikut tata cara tranksaksi online secara baik dan benar:

  1. Hindari penggunaan WIFI Publik untuk bertransaksi keuangan. OJK menyatakan menggunakan WIFI publik memiliki risiko tinggi terjadinya pencurian data pribadi. Jika masyarakat ingin melakukan transaksi keuangan, disarankan menggunakan jaringan internet pribadi.
  2. Jangan memberi PIN/OTP kepada siapapun termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai Bank. Ingat bahwa bank tidak pernah meminta kode PIN/OTP dari konsumen.
  3. Rutin mengganti PIN atau password secara berkala agar terhindar dari peretasan.

Baca Juga: Tidak Terdaftar di eform BRI, Cukup Lakukan Ini untuk Dapat Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

  1. Aktifkan notifikasi transaksi baik melalui sms atau email. Selalu pantau notifikasi yang muncul. Jika ada yang mencurigakan segera hubungi pihak bank.
  2. Jika ingin menjual HP/Komputer pastikan jejak data keuangan di perangkat lama telah terhapus.
  3. Pastikan Anda mengunduh aplikasi/mengakses internet banking pada situs bank resmi
  4. Jika tidak bisa menggunakan ponsel, segera laporkan ke penerbit kartu seluler untuk menghindari cloning SIM Card

Baca Juga: Login jobfairjabar.id, Cara Mudah Daftar Kerja secara Online

Perlu diperhatikan, jika Anda mengalami suatu kendala, jangan terburu-buru meminta bantuan pada sembarang orang.

Hindari mendapat bantuan dengan cara menyerahkan atau memperlihatkan data isi ponsel Anda kepada siapapun.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler