Sementara desentralisasi merupakan suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula merupakan urusan pemerintah pusat kepada badan-badan pemerintah daerah.
Tujuannya agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan-urusan tersebut bisa beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, desentralisasi yang ada di Indonesia dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Desentralisasi politik atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat seperti hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri.
Tentunya bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
b. Desentralisasi fungsional atau pemerian hak kepada golongan-golongan tertentu dalam suatu masyarakat, baik itu yang terikat atau tidak pada suatu daerah tertentu.
Contohnya adalah mengurus irigasi bagi petani.
Baca Juga: Tugas Mandiri 4.4 Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 137 138