Pembahasan: proses penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yakni presiden dan dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam proses penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam proses pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi layanan atau fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak deskriminatif.
Kemudian tidak memberatkan dan dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini, pemerintah tidak pilih kasih tapi semua orang memiliki hak yang sama yakni hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan, dan lain sebagainya.
2. Fungsi pengaturan atau fungsi yang memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat namun kepada pemerintah sendiri.
Baca Juga: Tugas Mandiri 4.4 Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 137 138