Dalam asas yang digunakan pada dekonsentrasi, yaitu pemerintah pusat melakukan sebuah delegasi pada kewenangan, serta juga kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tersebut kepada pemerintah daerah.
Pada pendelegasian yang kemudian diberikan hanya sebatas pada administrasi saja.
Baca Juga: Tugas Mandiri 4.2 Tabel 4.3, Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 111-112
d.) Tugas Pembantuan
Pada hal ini, tugas dari pemerintah daerah hanya membantu pemerintah pusat saja dalam rangka membantu pemerintah pusat untuk menjalankan negara.
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***