Uji Kompetensi Bab 4, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 142

- 27 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Uji Kompetensi Bab 4, kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah, PKN kelas 10 halaman 142.
Ilustrasi Uji Kompetensi Bab 4, kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah, PKN kelas 10 halaman 142. /PEXELS/Pixabay

4.) Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 177, Uji Kompetensi 5, Faktor Penyebab Negara Mengadakan Hubungan Internasional

Pembahasan:

Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu hubungan yang menyangkut kedudukan keduanya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Dalam hal ini pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Sedangkan, pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing.

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik (good goverment).

Baca Juga: PKN kelas 12 halaman 159, Tugas Mandiri 5.2, Upaya Penanganan Pemerintah Munculnya Radikalisme dan Terorisme

Artinya, dengan pembagian kinerja tersebut dapat diusahakan pemaksimalan hasil.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x