Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2.) Makna otonomi daerah
Pembahasan:
Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU no. 32 tahun 2004.
Baca Juga: Tugas Mandiri 4.1 Tabel 4.2, Makna Otonomi Daerah di Indonesia, PKN kelas 10 halaman 107-108
3.) Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
Pembahasan:
- UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah