Tugas Mandiri 4.2 Tabel 4.3, Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 111-112

- 25 November 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - tugas mandiri 4.2 Tabel 4.3, makna desentralisasi dan otonomi daerah, PKN kelas 10 halaman 111-112
Ilustrasi - tugas mandiri 4.2 Tabel 4.3, makna desentralisasi dan otonomi daerah, PKN kelas 10 halaman 111-112 /PEXELS/Karolina Grabowska

Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

2.) Makna otonomi daerah

Pembahasan:

Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU no. 32 tahun 2004.

Baca Juga: Tugas Mandiri 4.1 Tabel 4.2, Makna Otonomi Daerah di Indonesia, PKN kelas 10 halaman 107-108

3.) Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia

Pembahasan:

- UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

- UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

- UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x