Menurut sifat pelaksanaan perjanjian:
- Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties)
- Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)
Menurut fungsinya:
- Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract)
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***