Menurut isinya:
- Segi hukum
- Segi batas
- Segi kesehatan
- Segi politis
- Segi ekonomi
Menurut proses pembentukannya:
- Bersifat penting >> dibuat melalui proses perundingan, yaitu penandatanganan dan ratifikasi.
- Bersifat sederhana >> dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 12 SMA Halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3 Menganalisis Kasus Pelanggaran Hukum