Klub Liga Premier Sepakat Batasi Jumlah Pemain di Kompetisi Musim 2020-2021

- 7 Agustus 2020, 09:10 WIB
/*nett
/*nett /

RINGTIMES BALI - Klub-klub Liga Premier Inggris sepakat kembali membatasi jumlah pergantian pemain sebanyak tiga slot saja untuk kompetisi musim 2020-2021 yang rencananya digulirkan mulai 12 September.

Secara bersamaan maka setiap tim juga kembali diperbolehkan mendaftarkan hanya tujuh pemain di bangku cadangan untuk tiap pertandingan, demikian lansiran Ringtimesbali.com melalui laman ANTARA melului laman resmi Liga Inggris, Kamis.

Aturan pergantian pemain kembali ke regulasi awal, ketimbang regulasi sementara yang diberlakukan di tengah kondisi darurat untuk merampungkan musim 2019/20 dengan kepadatan jadwal tampil dengan jarak 2-4 hari antarpertandingan.

Baca Juga: Eks Defender Barca Xavi Hernandez Positif Covid-19, Urung Berlaga di Liga Qatar

Selain itu, Liga Premier mengumumkan kesepakatan terkait sejumlah perubahan pengimplementasian asisten wasit video (VAR) dalam musim 2020/21 sesuai dengan peralihan wewenang dari Badan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) ke FIFA.

Setidaknya ada lima perubahan kunci atas implementasi VAR di Liga Premier Inggris 2020/21 yakni pertama peningkatan penggunaan area peninjauan wasit (RRA) untuk keputusan terkait gol, kartu merah dan tendangan penalti.

Kedua, pelanggaran aturan kiper dalam tendangan penalti, yang merujuk bahwa kaki kiper tidak boleh melewati garis gawang sebelum pemain lawan menyentuh bola. Apabila itu terjadi dan kiper menyelamatkan bola, maka VAR harus meminta tendangan penalti dilakukan ulang.

Baca Juga: Liga Indonesia Dihelat Oktober Mendatang, PSSI Siap Terapkan Protokol Kesehatan

Namun apabila itu terjadi dan tendangan penalti membentur tiang atau melenceng dari gawang, tidak perlu ada eksekusi ulang.

Ketiga, gangguan eksekusi penalti oleh pemain lawan, yang secara aturan memang melarang pemain lain --baik rekan maupun lawan, selain algojo penendang penalti-- kedapatan kakinya memasuki kotak maupun busur penalti.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x