Bupati I Nyoman Suwirta Copot Paksa Spanduk Iklan Rokok di Warung Sekitar Kabupaten Klungkung

- 7 Januari 2022, 11:30 WIB
Bupati I Nyoman Suwirta Copot Paksa Spanduk Iklan Rokok di Warung Sekitar Kabupaten Klungkung
Bupati I Nyoman Suwirta Copot Paksa Spanduk Iklan Rokok di Warung Sekitar Kabupaten Klungkung /Humas Klungkung

RINGTIMES BALI – Bapak Bupati I Nyoman Suwirta mencopot paksa spanduk iklan rokok yang ada di warung sekitar daerah Kabupaten Klungkung.

Dalam perjalanannya memberikan bantuan kepada RS Rutilahu Kamis, 6 Januari 2022, Bupati Suwirta melihat iklan rokok di warung sepanjang jalan daerah Klungkung.

Tanpa basa-basi I Nyoman Suwirta meminta ijin kepada pemilik warung untuk mencopot paksa spanduk rokok yang menempel di toko mereka.

Pasalnya Kabupaten Klungkung sudah mengikrarkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR dan terdapat Perda sebagai landasannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 7, 8 , 9, Subtema 1 Pembelajaran 1

Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perhub No 5 Tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 Tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

Namun hal ini tidak cukup diidahkan oleh para pemilik warung ataupun sales rokok, mereka masih saja bandel untuk memasang spanduk hingga stiker-stiker di Kabupaten Klungkung.

Padahal larangan iklan ini sudah lama diberlakukan dan sangat jelas aturannya, tapi masih saja oknum yang nekat untuk terus memasang stiker atau spanduk rokok.

Hal ini bertujuan agar tidak membuat anak muda menjadi tergiur untuk merokok dan mengakibatkan mereka jadi perokok aktif nantinya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Persita Tangerang Malam Ini, Laga Perdana Duo Striker Baru

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x