Kuota Wisatawan Asing hanya Seribu Orang, Kemenkumham Bali Tegaskan Waktu Karantina Tetap 10 Hari

- 29 Desember 2021, 21:22 WIB
Kuota wisatawan asing hanya 1.000, Kemenkumham Bali tegaskan waktu karantina tetap 10 hari.
Kuota wisatawan asing hanya 1.000, Kemenkumham Bali tegaskan waktu karantina tetap 10 hari. /Ringtimes Bali/Rian Ade Maulana

RINGTIMES BALI - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan jika pemerintah hanya membatasi kuota wisatawan asing 1.000 orang.

Jamaruli Manihuruk melanjutkan, bahwa Bali sudah membuka tempat masuk orang asing sejak 14 Oktober 2021.

Meski begitu, ketika sampai di Bali, mereka tetap harus melaksanakan karantina selama 10 hari, sedangkan waktu berlibur di seluruh negara hanya 2 minggu saja.

Baca Juga: Polda Bali Siap Amankan Liga 1, Tertibkan Penonton Sesuai Prokes

“Karantina di negara China 21 hari, Indonesia 10 hari, sedangkan seluruh negara hanya memberi waktu berlibur dua minggu,” ucapnya pada jumpa pers Rabu, 29 Desember 2021.

Banyaknya orang asing yang masuk ke Bali tidak sebanyak di daerah Jakarta dan Manado, imbuhnya karena rata-rata mereka adalah TKA.

Sedangkan, Bali adalah tempat pariwisata dan tentu orang asing ketika pergi ke sini yang dicari adalah hiburan.

Baca Juga: Buka Pameran Sekolah Penggerak dan Expo Kreativitas Siswa, Ny. Koster: Bangun Jiwa Wirausaha

Sebagaimana diketahui, orang-orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia harus membayar sendiri ketika melaksanakan karantina.

Kembali pihaknya menegaskan bahwa orang asing yang masuk sangat dibatasi demi mengatasi penyebaran Covid 19 yang ada di Indonesia, khususnya Bali.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x