RINGTIMES BALI - Sebelum berhasil menangkap truk ekspedisi yang membawa puluhan paket narkoba jenis ganja yang disimpan dalam karung berisi pakaian bekas.
Petugas BNNP Bali menangkap bandar narkoba kelas kakap berinisial GW asal Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu 12 Juni 2021 dini hari.
GW ditangkap bersama istrinya yang kini masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: 44 Kg Ganja Selundupan asal Medan Batal Masuk Bali, Anjing Pelacak BNN Berhasil Mengendus
Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra yang memimpin penyergapan mengatakan jika tersangka GW bersama istrinya yang masih berstatus saksi.
"Petugas mendapati paket ganja yang masing-masing beratnya 2 kilogram terselip di antara pakaian bekas. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ucapnya dalam keterangannya Senin 14 Juni 2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah truk Isuzu Elf bernopol B 9727 KXT ditangkap di Terminal Tipe A Mengwi, Badung pada Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wita.
Baca Juga: Anji Ditangkap Pakai Narkoba Jenis Ganja, Polisi Akui Sita Banyak Bukti dan Beragam
Truk tersebut kedapatan menyelendupkan narkoba jenis ganja dalam pakaian bekas.
Modus penyelundupan narkoba ganja ini terendus berkat anjing pelacak K-9 milik BNNP Bali.
Hasilnya petugas menemukan 22 paket ganja dengan berat kotor sekitar 44 kg.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ringtimesbali.com, truk perusahaan jasa ekspedisi itu dikemudikan Manihar Hasibuan pria asal Medan, Sumatera Utara yang berusia 30 tahun.
Pria itupun ki digelandang ke BNNP Bali untuk diperiksa lebih lanjut.***