“Atas laporan ini dapat disangkakan dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 10 juncto pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutur pengacara Mualif.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Widi Vierratale Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pornogafi, Video dan Gambar Jadi Alat Bukti" pada 17 November 2022.