Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

- 17 November 2022, 11:44 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar.
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar. /Instagram @donysalmanan

Di samping itu, jaksa meminta hakim mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi kepada para korban senilai total Rp17 miliar dan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut JPU, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dakwaan pertama primer.

Baca Juga: Santai dengan Gaya Topi Terbalik, Menteri PUPR Trending Twitter di KTT G20

Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dakwaan kedua primer.

Jaksa juga mengungkapkan poin-poin yang dinilai sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Doni Salmanan.

Yang pertama terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan karena berbelit-belit saat dimintai keterangan serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Baca Juga: Bermain Dalam Film Sri Asih, Jefri Nichol Jadi Primadona Pasca Tampil Nyentrik Saat Gala Premiere

Selanjutnya Doni disebut memanfaatkan kemajuan teknologi untuk melakukan penipuan.

Ia juga menikmati hasil perbuatannya meskipun telah merugikan masyarakat luas hingga mengakibatkan 108 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang dipergunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah. Tiga, tedakwa tidak kooperatif dengan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari mana,” ujar Jaksa.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x