Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

- 17 November 2022, 11:44 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar.
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar. /Instagram @donysalmanan

RINGTIMES BALI - Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan menghadapi dakwaan atas kasus yang hampir sama.

Jika Indra Kenz terbelit kasus binary option Binomo, Doni terjerat kasus penipuan dengan modus aplikasi trading Quotex.

Ia menjalani sidang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Jelang Kelahiran Anak Pertama, Ridho DA dan Syifa Aisyah Siapkan Persalinan

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Baringin Sianturi.

Jaksa menilai Doni bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Terlibat Acara KTT G20, Penampilan Maudy Ayunda Curi Perhatian

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata JPU Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022 dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x