Baca Juga: Profil dan Biodata Marshanda, Model Iklan hingga Motivator Kesehatan Mental
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka akan dijatuhkan hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
"Dari pada itu kami juga berharap pelaku melakukan itikad baik untuk meminta maaf," ucap Dewang pada Tim MOP Channel.
Belum diketahui secara pasti oknum pelaku yang melakukan penipuan, dengan memanipulasi data dari Oca.
"Kami masih menelusuri pelaku, karena keterbatasan alat penelusuran kami karena yang punya adalah kepolisian," kata Dewang.
Baca Juga: Putri Delina Dituduh Netizen, Disebut Tidak Hargai Nathalie Holscher Sebagai Ibu Sambungnya