Selain mencegah adanya korban, laporan ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati, dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mendapatkan permasalahan yang sama.
Baca Juga: Chris Pratt Angkat Bicara Terkait Kritik yang dia Terima Atas Kelahiran Anaknya Tahun Lalu
"Kasus ini sebenarnya sudah marak terjadi di sekitar kita, tapi dari masyarakat masih minim untuk melaporkan ke polda atau polisi setempat," tutur Dewang.
Dirinya menambahkan bahwa masyarakat enggan melaporkan kejadian penipuan, karena keterbatasan informasi yang diperoleh, seperti cara melaporkan dan pasal-pasal yang digunakan.
Pelaporan tersebut didasari dari dugaan tindak pidana Pasal 35, Junto pasal 51 ayat 1, UU Nomor 11 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik atau ITE.