R. Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

- 30 Juni 2022, 15:15 WIB
R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/@r.kelly

Baca Juga: Olivia Rodrigo Naik ke Panggung, Beri Tanggapan Pembatalan Roe v Wade Melalui Lagu

Kelly telah dipenjara tanpa jaminan sejak tahun 2019. Dia juga menghadapi kasus pornografi anak dan menghalangi tuntutan keadilan di Chicago, di mana persidangan dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 15 Agustus.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Billboard


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x