Nia sendiri dikabarkan pasca divonis hakim terus menangis.
"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode dilansir dari antaranews.com, Selasa 11 Januari 2022.
Pengajuan banding itu sendiri bukan tidak berdasar pada bukti yang cukup, pihaknya mengaku sudah mengantongi dokumen yang akan dibawanya ke jalur banding.
Baca Juga: Nia Ramadhani Aktif Konsumsi Sabu 4 Bulan Lalu, Netizen: Ya Allah Karma Lapindo Itu
Dan menurutnya selama masih ada dokumen dari hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN RI dan BNNP Jakarta yang merekomendasikan untuk di rehabilitasi maka pihaknya tetap akan mengajukan banding karena putusan majelis hakim sendiri belum inkrah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, artis Nia Ramadhani yang memiliki nama lengkap Dania Rianti Ramadhani dan suaminya terjerat kasus narkotika jenis sabu pada 8 Juli 2021 lalu dengan barang bukti satu klip jenis sabu-sabu berat 0,78 brutto.
Nia ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru. ***