Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Positif Sabu, Ditetapkan sebagai Tersangka

- 8 Juli 2021, 14:50 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu /kanal YouTube Star Story/

RINGTIMES BALI - Artis Nia Ramadhani, 31 tahun dan Ardi Bakrie, 42 tahun ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres metro Jakarta Pusat, pasangan suami istri ini terbukti positif narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakri polisi juga menetapkan sopir pribadinya berinisial ZN, 43 tahun sebagai tersangka.

Kabid Humas menerangkan kronologi penangkapan menantu Aburizal Bakrie ini, bahwa pukul 09.00 WIB pagi Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus mendapatkan informasi bahwa RA alias Ramadhania Bakrie atau Nia Ramadhani sering menggunakan sabu di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Nia Ramadhani hingga Menyandang Nama Bakrie

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman surveylens oleh inisial ZN yang merupakan sopir pembantu RA dan AAB (Ardiansyah Aninda Bakrie alias Ardi Bakrie) dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ZN dan ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu.

"Kemudian dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik RA," ucap Kabid Humas dalam tayangan live streaming di kanal YouTube Star Story 8 Juli 2021.

Setelah dilakukan pendalaman satu klip jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat 0,78 bruto.

Selain itu polisi juga menemukan satu buah bong alat hisap sabu yang juga milik Nia.

Sabu satu klip itu dibeli dengan harga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie Ditangkap Karena Narkoba, Polri: Benar Dirilis Siang Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x