Setiap dua tahun seorang anggota perwira polisi akan mendapatkan kenaikan gaji pokok. Kenaikan gaji itu sebagai berikut pangkat Ipda sebesar Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200, Iptu sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, AKP berjumlah Rp2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Untuk kenaikan tunjangan kinerja yang akan diterima perwira polisi pertama adalah Ipda dan Iptu sebesar Rp3.319.000, serta AKBP sebesar 3.781.000.
Baca Juga: Pemerintah Dikabarkan Sudah Transfer Gaji 13 Pensiunan PNS Hari Ini, Cek ATM Segera
Demikianlah gambaran gaji yang akan diterima perwira polisi pertama khususnya pangkat Ipda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi orang-orang yang ingin jadi anggota perwira polisi.***