Putusan Pengadilan Pembagian Harta Gono Gini Jenita Janet dan Alief Hedy

- 8 Oktober 2021, 12:25 WIB
Pembagian harta gono gini Jenita Janet dengan suaminya
Pembagian harta gono gini Jenita Janet dengan suaminya /TikTok/@danu_sofwan./

RINGTIMES BALI – Jeni Juliana atau lebih dikenal dengan nama Jenita Janet, lahir 1 Juli 1987 merupakan seorang penyanyi dangdut tanah air yang berdarah Sunda.

Belakangan ini namanya sering kali muncul di media terkait kasus pemisahan harta gono gini atas mantan suaminya Alief Hedy Nurmaulid.

Dilansir dari kanal Youtube Cumi-cumi, Janet dan mantan suami yang juga merupakan penggugat dalam kasus ini telah menjalani sidang atas ini sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Suami Terancam Dilaporkan ke Polisi, Simak Tanggapan Rizky Billar

Yang akhirnya keputusan akan pembagian harga gono gini mereka berdua telah diputuskan oleh kantor pengadilan Agama Bekasi hari ini tanggal 7 Oktober 2021.

Adapun harta gono gini yang diajukan gugatan pembagiannya berupa satu unit mobil Toyota, satu unit apartemen di Gateway Pasteur Bandung, satu unit rumah di kawasan Serpong.

“Mas Alief memperoleh satu perempat bagian dan mbak Jeje menerima sepertiga bagian dan menghukum tergugat untuk menyerahkan dengan menjual motor Harley” papar Marloncius Sihaloho sebagai kuasa hokum Alief.

Baca Juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Pasca Operasi, Masih dalam Fase Akut

“Jika kalah saya akan tetap memperjuagkan hak saya dari hasil kerja keringat saya selama ini karena mantan suami saya telah mendapatkan hak sepenuhnya dari hasil kerja keras saya selama ini,” papar Janet.

Motor Harley adalah salah satu yang menjadi ujung perkara gugatan cerai Janet dan Alief sejak awal, hal ini diakui oleh Marloncius sebagai kuasa hukum Alief.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x