12. Mendahulukan kepentingan suami daripada kepentingan Ibu Bapaknya sendiri
Begitu seorang wanita telah menikah, maka kiblat ketaatannya pindah kepada suaminya.
13. Mengikuti tempat tinggal suami
Istri memang wajib mengikuti tempat tinggal yang disediakn suaminya. Namun, apabila lingkungan tempat tingglnya ternyata merusak akhlak atau tidak aman baik dari segi bangunan maupun keselamatan, maka istri punya hak untuk menolaknya.
Dalam Al Qur’an juga dijelaskan bahwa “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil. Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada merek upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At Thalaq: 6)
Baca Juga: 5 Penyebab Menopause Sejak Dini, Wanita Harus Tahu Nih
14. Rela hamil dari benih suami
Wanita yang hamil secara sah memiliki kehormatan dan kedudukan tinggi di sisi Allah SWT.
15. Mengambil harta suami dengan izinnya
Mengambil harta suami seringkali dilakukan istri dengan berbagai alasan karena uang belanja tidak cukup.