Ivanka Suwandi Pemeran Ikatan Cinta Jadi Korban Penipuan Properti, Kerugian Capai Rp38,6 Juta

11 Januari 2022, 12:06 WIB
Terkena Kasus Penipuan Propeti Publik Figure IS Lapor ke Polda Bali, Kerugian Capai Rp38,6 Juta /Polda Bali

RINGTIMES BALI – Seorang artis senior Ivanka Suwandi pemeran Ikatan Cinta melaporkan kasus penipuan yang telah menimpanya ke Polda Bali.

Penipuan properti menimpa Ivanka Suwandi capai kerugian hingga Rp38.600.000 juta, yang sebelumnya dibayar secara dicicil namun kini sudah lunas.

Saat ini Polda Bali tengah menyelidiki kasus penipuan properti yang menimpa pemeran Mama Karina dalam series Ikatan Cinta dan mendalami siapa saja yang terkait dalam kejadian ini.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hajar Bali United, Ezra Walian Berambisi Bobol Gawang Serdadu Tridatu

Awalnya pada Februari tahun 1996 Ivanka Suwandi membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial Nusa Dua dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38.600.000 dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.

Kemudian pada bulan Februari 1998 keluarga Ivanka Suwandi diberikan kunci rumah oleh PT. Bali Lysta Karya Utama dan menempati bangunan yang telah dibelinya selama enam bulan berjalan.

Kemudian pada 2018 artis senior ini mendapati rumahnya ada yang menghuni, setelahya dia mencari kebenaran mengenai hal tersebut yang ditempati orang lain tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD MI Halaman 18, 19 Subtema 1, Membaca dan Menyusun Kalimat

Pada Februari 2019 Ivanka Suwandi melapor ke Polda Bali untuk menindaklanjuti kebenaran mengenai rumah yang dibelinya pada tahun 1996 itu.

Dilanjutkan oleh Kasubit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H bahwa perkembangan kasus ini sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan saksi dan dokumen.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” tutur I Made Witaya.

Menurut keterangan dari AKBP I Made Witaya bahwa bangunan tersebut diduga telah diperjual-belikan dan saat ini menyelidiki dalam kaitan proses peralihan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tantri Basa Jawa Kelas 4 SD Halaman 87 89, Nyebutake Tuladhane Tembang Dolanan

“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tambahnya.

Pada 7 Januari 2020 pihak terlapor dengan inisial HR sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pada saat itu dalam keadaan sakit dan belum bisa terlengkapi.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Mendatangkan Khodam Melalui Rutinitas, Salah Satunya Sering Berpuasa

Untuk diketahui selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Polda Bali

Tags

Terkini

Terpopuler