Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dapat Dijerat Hukum Pidana karena Sifatnya Personal Ungkap Polisi

4 Januari 2022, 12:10 WIB
Pelanggan Cassandra Angelie tidak dijerat hukum pidana lantaran polisi menganggap bahwa hal tersebut merupakan ranah personal atau privat. /Instagram @cassangeliee

RINGTIMES BALI – Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis CA atau Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya sebagai tersangka.

Namun menurut polisi, pelanggan Cassandra Angelie ternyata tidak dapat dijadikan tersangka dan tidak bisa dijerat hukuman pidana.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 3 Pelajaran 1 Kelas 5 SD MI Halaman 97, Mengidentifikasi Gambar

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelanggan si artis tidak bisa dijerat hukuman lantaran perbuatannya termasuk ke dalam ranah pribadi atau personal.

"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, seperti yang dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com.

Dalam menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan sebelumnya telah mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum terhadap pria hidung belang yang menjadi pelanggan Cassandra Angelie.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 3 Pelajaran 1 Kelas 5 SD MI Halaman 97, Mengidentifikasi Gambar

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, penegakan hukum terhadap pelanggan si artis dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.

"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau Perdagangan Orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal", ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Ketika menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie telah mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online.

Cassandra Angelie juga sempat mengaku bahwa ia telah melakukan praktik ini sebanyak lima kali, dirinya memasang tarif 30 juta untuk sekali kencan, dan motifnya karena masalah ekonomi dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: 12 Tanaman Hias Tumbuh di Media Air, Mudah Ditanam dan Dirawat

Selain Cassandra Angelie, polisi juga telah menangkap ketiga mucikarinya yakni KK berusia 24 tahun, R berusia 25 tahun, dan UA berusia 26 tahun.

Cassandra Angelie sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Sedangkan tiga mucikarinya yang juga tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kemudian, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidanan pidana enam tahun penjara.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul :

Polisi Ungkap Alasan Pelanggan Artis CA Tak Bisa Dijerat Pidana: Karena Hal Itu Sifatnya Pribadi

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler