Bahaya Ambil Foto Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jerman, Didenda hingga 2 Juta Rupiah

28 November 2021, 21:05 WIB
Dilarang melaran Foto Korban Kecelakaan Lalu Lintas. /Unsplash/Christian Wiediger/

RINGTIMES – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang memakan korban, biasanya akan banyak menciptakan kerumunan massa.

Orang-orang Indonesia akan banyak yang menonton dan bahkan memfoto kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut  untuk mempostingnya di media sosial.

Hal itu juga yang terjadi saat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa kedua orang tua Gala Sky Ardiansyah itu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tubagus Joddy, Supir Vanessa Angel, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Jombang

Banyak tersebar foto dan video di media sosial terkait kecelakaan maut tersebut.

Namun tahukah Anda bila di Jerman, Memfoto korban kecelakaan akan dikenai denda yang sangat tinggi?

Dilansir dari akun Instagram @merindink pada 28 November 2021, beginilah denda yang akan diterima siapa saja yang memfoto sembarangan korban kecelakaan lalu lintas di Jerman.

Di Jerman ada satu aturan terkait foto korban kecelakaan. Tidak sembarangan orang boleh memfoto korban kecelakaan di negeri asal pesepakbola Thomas Muller tersebut.

Baca Juga: Kondisi Anak Vanessa Angel Setelah Alami Kecelakaan

Ada satu video yang menegaskan aturan larangan ini.

Pada video yang tersebar di media sosial, ada salah satu oknum warga Ceko yang sedang mengemudi di jalanan kota Jerman, memfoto korban kecelakan.

Sesaat setelah itu, ada petugas yang menghampirinya. Petugas itu bertanya asal negara si pemotret.

Setelah menjawab, petugas meminta pemotret korban kecelakaan turun dari mobil.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Meninggal Kecelakaan di Tol Jombang, Ayu Ting Ting: Semoga Husnul Khotimah

Ia mempersilahkan si pelaku untuk memfoto orang yang kecelakaan.

“Kau ingin melihat orang mati? Foto orang mati? Kemarilah. Dia terbaring di sana. Mau melihatnya? Tidak? Mengapa kau tadi memfotonya? Mengapa tidak sekalian saja menyapa dia halo (pada mayat itu)? Sekarang bayarlah denda 128,50 Euro karena memfoto korban kecelakaan. Kau memalukan. Itu sangat tidak pantas. Sekarang aku akan memeriksa SIM, STNK, dan paspor mu,” kata salah seorang petugas polisi di Jerman pada pelaku.

Video ini kemudian viral dan banyak menuai komentar warganet di Indonesia.

Memanusiakan manusia dari hidup sampai meninggal,” tulis akun @badboys768

Di sini malah disebar ke grup keluarga, sama ibu-ibu gosip,” tulis akun @roniirwansyah20

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Meninggal Kecelakaan di Tol Jombang, Gala Hanya Luka Ringan Diselamatkan Warga

Setidaknya kalau tidak bisa menolong dan tidak tau cara menolong korban kecelakaan, jangan difotolah Cuma untuk disebar. Hargai perasaan pihak keluarga. Bayangkan aja jika itu kerabat anda yang difoto,” tulis akun dwiayub.

Sekedar informasi, 128,50 Euro jika dijadikan rupiah dengan kurs Rp15.973 yang ada saat ini, maka akan setara dengan Rp2.052.145.

Dengan begitu, denda bagi para pelaku pengambilan foto sembarangan korban kecelakaan mencapai dua juta rupiah.

Demikianlah aturan denda memfoto korban kecelakaan lalu lintas di Jerman.

Semoga informasi ini bisa menambah rasa empati kita koran kecelakaan hingga kita tidak lagi mengambil foto sembarangan.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler