Pembahasan :
- Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
- Penegakan hukum adalah proses pengungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Pembahasan :
- Karena kedua hal tersebut berhubungan jika kita melanggar hukum dan tidak dihukum maka negara akan menghasilkan banyak permasalahan serta masyarakat yang tidak berguna.
- Akan mendapatkan sanksi apabila penegak hukum tidak melaksanakan kewajibannya.
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?