PKN Kelas 10 Halaman 74, Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam yang Terkandung di Wilayah Indonesia

- 1 September 2022, 06:50 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 74
Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 74 /Buku paket PKN kelas 10//Buku.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 37, Pertanyaan tentang Wilayah Negara Republik Indonesia

UUD tahun 1945 menyatakan bahwa negara memiliki hak terhadap penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.

Maka dari itu, negara memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Adapun untuk kewajiban-kewajiban tersebut adalah segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat atau kekayaan alam dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian negara wajib melindungi dan menjamin segala hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 53-54 Kegiatan 1, Memahami Isi Teks Eksposisi Lisan

Air dan berbagai kekayaan alam tentunya yang dapat dihasilkan secara langsung atau dapat dinikmati langsung oleh rakyat.

Lalu negara harus mencegah segala bentuk tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak memiliki kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala sumber daya alam yang penting bagi negara harus menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebab berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah