Di dalamnya menyebutkan bahwa tiada seorang pun yang dapat dipaksa hingga ia terganggu kebebasannya untuk menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 89 90, Persamaan dan Perbedaan antara Humor dan Anekdot
4. Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan
Undang-Undang nomer 12 tahun 2005 pasal 18 ayat 4 mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua.
Dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
5. Setiap Orang Bebas Memilih Agamanya
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 53-54 Kegiatan 1, Memahami Isi Teks Eksposisi Lisan
Di Indonesia setidaknya ada enam agama atau kepercayaan yang diakui keberadaannya.
Keenam agama tersebut antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu.
Itulah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 58 59.