Pembahasan:
1. Setiap Orang Bebas untuk Memeluk Agama
Kebebasan memeluk agama tersebut telah dijamin oleh UUD pasal 28 ayat 1 yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama.
2. Kebebasan Beribadah
Kebebasan beribadah telah dijamin oleh negara.
Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 37, Pertanyaan tentang Wilayah Negara Republik Indonesia
Ada yang berupa ibadah yang bersifat sendiri dan berkelompok.
3. Tidak Boleh Ada Unsur Paksaan dalam Beribadah
Perihal dilarangnya memaksa seseorang untuk beribadah sudah diatur dalam Undang-Undang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik pasal 18 ayat 2.