3. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan
tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta
4. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
2. Aspek Informasi: Macam kedaulatan
Uraian: Macam kedaulatan
a Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
3. Aspek Informasi: Teori kedaulatan