Pasal 7B (1) UUD NRI 1945:
"Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."[1]
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 62 Tugas 2, Gagasan Pokok Paragraf dan Ringkasan
Jadi, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya, dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa, presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***