PKN Kelas 10 Halaman 74 Jelaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan yang Dikembangkan Oleh Negara Indonesia

- 24 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi PKN kelas 10 halaman 74 jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia.
Ilustrasi PKN kelas 10 halaman 74 jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia. /Pixabay.com/moinzon

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 74 Makna Terkandung dalam Pasal 25 A UUD 1945 Tentang Wilayah Negara Indonesia, Lengkap

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui siatem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga: Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 155 Tugas Kelompok 5.1 Sikap dan Perilaku Penyebab Disintegrasi Nasional

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah